Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16

PERMEN Nomor 16 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2024 tentang PERSYARATAN, KULIAFIKASI, DAN SERTFIKASI ASESOR SUMBER DAYA MANUSIA PERKERETAAPIAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Permohonan perpanjangan Buku Sertifikat dan Tanda Pengenal Asesor diajukan kepada Direktur Jenderal paling lambat 45 (empat puluh lima) hari kerja sebelum masa berlaku Buku Sertifikat dan Tanda Pengenal Asesor berakhir dengan melampirkan: a. surat permohonan; b. salinan kartu tanda penduduk; c. surat keterangan sehat dari unit pelayanan kesehatan; d. Buku Sertifikat dan Tanda Pengenal yang masih berlaku; dan e. tanda bukti telah mengikuti penyegaran, seminar, dan/atau loka karya sesuai dengan bidang tugasnya.
Your Correction