Correct Article 15
PERMEN Nomor 16 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2024 tentang PERSYARATAN, KULIAFIKASI, DAN SERTFIKASI ASESOR SUMBER DAYA MANUSIA PERKERETAAPIAN
Current Text
Buku Sertifikat dan Tanda Pengenal Asesor dicabut tanpa melalui tahapan peringatan tertulis dan pembekuan dalam hal:
a. digunakan oleh orang lain yang tidak berhak;
b. diperoleh dengan cara tidak sah;
c. Asesor dijatuhi hukuman disiplin pegawai atau karyawan dengan hukuman disiplin berat;
d. Asesor diberhentikan dengan tidak hormat dari pegawai atau karyawan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau
e. Asesor tidak dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawab yang diberikan kepadanya akibat gangguan jasmani dan rohani yang bersifat permanen.
Your Correction
