Correct Article 14
PERMEN Nomor 16 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2024 tentang PERSYARATAN, KULIAFIKASI, DAN SERTFIKASI ASESOR SUMBER DAYA MANUSIA PERKERETAAPIAN
Current Text
Buku Sertifikat dan Tanda Pengenal Asesor dibekukan tanpa melalui tahapan peringatan tertulis dalam hal:
a. tidak memenuhi standar kesehatan dan mengalami cacat fisik atau terganggu kesehatan jiwanya sehingga tidak dapat menjalankan tugas; dan/atau
b. terkena pengaruh alkohol, narkotika, atau obat-obatan yang dapat mempengaruhi fisik dan mental.
Your Correction
