Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PERMEN Nomor 16 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2024 tentang PERSYARATAN, KULIAFIKASI, DAN SERTFIKASI ASESOR SUMBER DAYA MANUSIA PERKERETAAPIAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Buku Sertifikat dan Tanda Pengenal Asesor dibekukan tanpa melalui tahapan peringatan tertulis dalam hal: a. tidak memenuhi standar kesehatan dan mengalami cacat fisik atau terganggu kesehatan jiwanya sehingga tidak dapat menjalankan tugas; dan/atau b. terkena pengaruh alkohol, narkotika, atau obat-obatan yang dapat mempengaruhi fisik dan mental.
Your Correction