Correct Article 13
PERMEN Nomor 16 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2024 tentang PERSYARATAN, KULIAFIKASI, DAN SERTFIKASI ASESOR SUMBER DAYA MANUSIA PERKERETAAPIAN
Current Text
(1) Pengenaan sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf a dikenakan paling banyak 3 (tiga) kali berturut- turut.
(2) Dalam hal pemegang Buku Sertifikat dan Tanda Pengenal tidak melaksanakan kewajibannya setelah berakhirnya jangka waktu peringatan tertulis ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemegang Buku
Sertifikat dan Tanda Pengenal dikenai sanksi administratif berupa pembekuan Buku Sertifikat dan Tanda Pengenal Asesor paling lama untuk jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja.
(3) Dalam hal pemegang Buku Sertifikat dan Tanda Pengenal tidak melakukan upaya perbaikan setelah berakhirnya jangka waktu pembekuan Buku Sertifikat dan Tanda Pengenal sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), Buku Sertifikat dan Tanda Pengenal Asesor dicabut.
Your Correction
