Correct Article 12
PERMEN Nomor 16 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2024 tentang PERSYARATAN, KULIAFIKASI, DAN SERTFIKASI ASESOR SUMBER DAYA MANUSIA PERKERETAAPIAN
Current Text
(1) Pemegang Buku Sertifikat dan Tanda Pengenal Asesor yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dikenai sanksi administratif.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diberikan dengan tahapan:
a. peringatan tertulis;
b. pembekuan Buku Sertifikat dan Tanda Pengenal; dan
c. pencabutan Buku Sertifikat dan Tanda Pengenal.
(3) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) diberikan oleh Direktur Jenderal.
Your Correction
