Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERMEN Nomor 16 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2024 tentang PERSYARATAN, KULIAFIKASI, DAN SERTFIKASI ASESOR SUMBER DAYA MANUSIA PERKERETAAPIAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pemegang Buku Sertifikat Asesor dalam melaksanakan tugas wajib: a. membawa Buku Sertifikat sebagai Asesor; b. melakukan asesmen uji praktek dan/atau uji wawancara pada pelaksaan uji Kompetensi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan c. mengenakan Tanda Pengenal.
Your Correction