Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PERMEN Nomor 16 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2024 tentang PERSYARATAN, KULIAFIKASI, DAN SERTFIKASI ASESOR SUMBER DAYA MANUSIA PERKERETAAPIAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Uji Kompetensi Asesor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf e dilakukan oleh Direktur Jenderal melalui balai pengujian Perkeretaapian. (2) Dalam pelaksanaan uji Kompetensi Asesor sebagaimana dimaksud pada ayat (1), balai pengujian Perkeretaapian dapat bekerja sama dengan badan hukum atau lembaga yang membidangi sertifikasi profesi. (3) Penyelenggaraan uji Kompetensi Asesor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling lambat 15 (lima belas) hari kerja setelah seluruh persyaratan dinyatakan lengkap. (4) Uji Kompetensi Asesor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. uji teori; b. uji praktek; c. uji wawancara; dan d. tes kesehatan. (5) Setelah dilakukan uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (4), peserta yang dinyatakan lulus uji Kompetensi diberikan Buku Sertifikat dan Tanda Pengenal Asesor paling lambat 15 (lima belas) hari kerja sejak tanggal pengumuman. (6) Peserta yang dinyatakan tidak lulus uji Kompetensi diberikan surat pemberitahuan paling lambat 15 (lima belas) hari kerja sejak tanggal pengumuman dan dapat mengajukan permohonan mengikuti uji Kompetensi kembali untuk memperoleh Buku sertifikat dan Tanda Pengenal Asesor. (7) Pedoman pelaksanaan uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (6) ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Your Correction