Correct Article 8
PERMEN Nomor 16 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2024 tentang PERSYARATAN, KULIAFIKASI, DAN SERTFIKASI ASESOR SUMBER DAYA MANUSIA PERKERETAAPIAN
Current Text
Setelah memenuhi standar Kompetensi dan Kualifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4, persyaratan untuk menjadi Asesor meliputi:
a. pria atau wanita;
b. sehat jasmani dan Rohani dan tidak buta warna yang dibuktikan dengan surat keterangan dari unit pelayanan kesehatan;
c. telah bekerja selama paling singkat 5 (lima) tahun di bidang Perkeretaapian;
d. pendidikan formal paling rendah sarjana atau sederajat;
dan
e. lulus uji Kompetensi Asesor.
Your Correction
