Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERMEN Nomor 16 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2024 tentang PERSYARATAN, KULIAFIKASI, DAN SERTFIKASI ASESOR SUMBER DAYA MANUSIA PERKERETAAPIAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Setelah memenuhi standar Kompetensi dan Kualifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4, persyaratan untuk menjadi Asesor meliputi: a. pria atau wanita; b. sehat jasmani dan Rohani dan tidak buta warna yang dibuktikan dengan surat keterangan dari unit pelayanan kesehatan; c. telah bekerja selama paling singkat 5 (lima) tahun di bidang Perkeretaapian; d. pendidikan formal paling rendah sarjana atau sederajat; dan e. lulus uji Kompetensi Asesor.
Your Correction