Correct Article 4
PERMEN Nomor 16 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2024 tentang PERSYARATAN, KULIAFIKASI, DAN SERTFIKASI ASESOR SUMBER DAYA MANUSIA PERKERETAAPIAN
Current Text
Kualifikasi yang diperlukan untuk menjadi Asesor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) meliputi:
a. memiliki surat keterangan bekerja paling singkat 5 (lima) tahun di bidang Perkeretaapian;
b. memiliki sertifikat kecakapan atau Keahlian sesuai bidangnya; dan
c. memiliki surat tanda lulus Pendidikan dan Pelatihan Asesor.
Your Correction
