Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERMEN Nomor 16 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2024 tentang PERSYARATAN, KULIAFIKASI, DAN SERTFIKASI ASESOR SUMBER DAYA MANUSIA PERKERETAAPIAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Kualifikasi yang diperlukan untuk menjadi Asesor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) meliputi: a. memiliki surat keterangan bekerja paling singkat 5 (lima) tahun di bidang Perkeretaapian; b. memiliki sertifikat kecakapan atau Keahlian sesuai bidangnya; dan c. memiliki surat tanda lulus Pendidikan dan Pelatihan Asesor.
Your Correction