Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PERMEN Nomor 16 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2024 tentang PERSYARATAN, KULIAFIKASI, DAN SERTFIKASI ASESOR SUMBER DAYA MANUSIA PERKERETAAPIAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Asesor bertugas melakukan penilaian Kualifikasi tenaga penguji, inspektur, auditor, tenaga pemeriksa, tenaga perawatan, petugas pengoperasian Prasarana Perkeretaapian, awak Sarana Perkeretaapian, tenaga penanganan kecelakaan, pemeriksa kecelakaan, tenaga analisis kecelakaan, tenaga pelaksana pembangunan Prasarana Perkeretaapian. (2) Asesor dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi standar Kompetensi berdasarkan bidangnya dan Kualifikasi yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Asesor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melakukan asesmen uji Kompetensi lebih dari satu bidang sesuai dengan Kompetensi teknis yang dimiliki.
Your Correction