Pertimbangan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) dilaksanakan dengan mekanisme sebagai berikut:
a. Badan Usaha Pelabuhan Penyeberangan menyusun konsep usulan tarif dengan memperhatikan kepentingan pelayanan umum, peningkatan mutu pelayanan jasa, kepentingan pemakai jasa, peningkatan kelancaran pelayanan jasa, pengembalian biaya dan pengembangan usaha, dilengkapi dengan data dukung sebagai berikut:
1. hasil perhitungan biaya pokok, perbandingan tarif yang berlaku dengan biaya pokok, kualitas pelayanan yang diberikan dan dapat dilengkapi dengan data tarif yang berlaku di pelabuhan penyeberangan lainnya sebagai pembanding;
2. telaahan dan justifikasi usulan kenaikan tarif terhadap beban pengguna jasa; dan
3. masukan dan tanggapan pengguna jasa;
b. konsep usulan besaran tarif pelayanan jasa kapal, penumpang dan kendaraan yang disusun oleh Badan Usaha Pelabuhan Penyeberangan sebelum dikonsultasikan kepada Menteri terlebih dahulu di informasikan kepada asosiasi pengguna jasa kepelabuhanan setempat, yaitu:
1. untuk tarif pelayanan jasa kapal kepada Asosiasi Pengusaha Angkutan Penyeberangan;
2. untuk tarif pelayanan jasa penumpang kepada YLKI;
dan
3. untuk tarif pelayanan jasa kendaraan kepada ORGANDA;
c. selanjutnya sebelum Badan Usaha Pelabuhan Penyeberangan menyampaikan secara tertulis usulan besaran tarif kepada Menteri, terlebih dahulu berkoordinasi dengan Otoritas Pelabuhan Penyeberangan;
d. usulan tarif sebagaimana tersebut dalam huruf c, dibahas oleh unit kerja terkait di lingkungan Kementerian Perhubungan bersama Badan Usaha Pelabuhan Penyeberangan;
e. berdasarkan hasil pembahasan sebagaimana tersebut dalam huruf d, Menteri memberikan arahan dan pertimbangan secara tertulis kepada Badan Usaha Pelabuhan Penyeberangan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterimanya dokumen lengkap dari Badan Usaha Pelabuhan Penyeberangan;
f. apabila dalam jangka waktu yang ditetapkan belum ada arahan dan pertimbangan tertulis dari Menteri sebagaimana ditetapkan dalam huruf e, Badan Usaha Pelabuhan Penyeberangan dapat MENETAPKAN besaran tarif;
g. terhadap usulan penyesuaian tarif yang diajukan oleh Badan Usaha Pelabuhan Penyeberangan sebelum mendapat pertimbangan tertulis menteri, terlebih dahulu dilakukan penilaian standar pelayanan pelabuhan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk masing-masing jenis jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a, huruf b dan huruf c; dan
h. penilaian standar pelayanan pelabuhan sebagaimana dimaksud butir g dilakukan oleh tim kementerian yang terdiri dari Direktorat Jenderal Perhubungan Darat dan Sekretariat Jenderal Kementerian Perhubungan.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 8 Desember 2016
MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
BUDI KARYA SUMADI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 15 Desember 2016
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
TTD
WIDODO EKATJAHJANA
LAMPIRAN PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR PM 148 TAHUN 2016 TENTANG TATA CARA PENETAPAN JENIS, STRUKTUR, GOLONGAN, DAN FORMULASI TARIF JASA KEPELABUHANAN PADA PELABUHAN PENYEBERANGAN YANG DIUSAHAKAN SECARA KOMERSIAL
KOMPONEN, FORMULASI DAN TATA CARA PERHITUNGAN TARIF PELAYANAN JASA KEPELABUHANAN YANG DIUSAHAKAN OLEH BADAN USAHA PENYELENGGARA PELABUHAN PENYEBERANGAN
I. Komponen Perhitungan Biaya
1. Biaya Langsung
a. Biaya Tetap :
i. Biaya Pegawai;
ii.
Biaya Bahan;
iii.
Biaya Pemeliharaan;
iv.
Biaya Penyusutan;
v. Biaya Asuransi;
vi.
Biaya Sewa;
vii.
Biaya Administrasi;
viii.
Biaya Umum;
ix.
Biaya Konsesi;
x. Biaya Energi dan Modal.
b. Biaya Tidak Tetap:
i. Biaya Bahan;
ii.
Biaya Energi;
iii.
Biaya Sewa;
iv.
Biaya Umum.
2. Biaya Tidak Langsung
a. Biaya Pegawai;
b. Biaya Bahan;
c. Biaya Pemeliharaan;
d. Biaya Penyusutan;
e. Biaya Asuransi;
f. Biaya Sewa;
g. Biaya Administrasi;
h. Biaya Umum;
i. Biaya Manajemen dan Pengelolahan.
II. Formulasi Perhitungan Tarif
1. Perumusan Formulasi Perhitungan Tarif Formula perhitungan tarif dirumuskan sebagai berikut:
T = ƒ (BPP+M, TKP), dimana :
T = Tarif;
BPP = Biaya Pokok Penjualan TKP = Tingkat Kinerja Pelayanan M = Margin
2. Biaya Pokok Penjualan (BPP) Perhitungan Biaya Pokok Penjualan merupakan perhitungan biaya per unit (cost per unit) yang dihitung sesuai dengan kondisi operasional dan skala usaha masing-masing pelabuhan penyeberangan, dengan berpedoman/ dasar-dasar perhitungan sebagai berikut:
a. Biaya Pokok Penjualan diperoleh dari biaya total masing-masing jenis jasa pelayanan dibagi dengan produksi total masing-masing jenis jasa pelayanan;
b. Biaya Pokok Penjualan dihitung berdasarkan biaya penuh (full costing) termasuk tingkat keuntungan (margin) maksimal 10%;
c. Data yang digunakan dalam perhitungan, berpedoman pada rencana kerja anggaran badan penyelenggara pelabuhan pada saat penyusunan usulan tarif dengan memperhatikan tingkat kewajaran dan efisiensi biaya serta dapat dipertanggungjawabkan; dan
d. Perhitungan tarif pelayanan jasa kepelabuhanan untuk masing- masing jenis pelayanan jasa kepelabuhanan berpedoman kepada hasil perhitungan Biaya Pokok Penjualan untuk masing-masing jenis pelayanan jasa kepelabuhanan.
3. Tingkat Kinerja Pelayanan (TKP)
a. Tingkat kinerja pelayanan (level of service) harus diperhatikan dalam kebijaksanaan pentarifan. Pada setiap kali penyesuaian tarif jasa
kepelabuhanan harus ada keseimbangan antara besaran tarif dengan tingkat pelayanan yang diterima oleh pengguna jasa, meliputi keselamatan, keamanan, kehandalan/keteraturan, kenyamanan, kemudahan/keterjangkauan dan kesetaraan.
b. Untuk penilaian TKP digunakan perbandingan antara tingkat pelayanan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang- undangan dengan realisasinya.
c. Tingkat pelayanan yang digunakan dalam penilaian TKP adalah tingkat pelayanan yang terkait langsung dengan kepentingan pihak pengguna jasa.
III.
Tata Cara Perhitungan Tarif Jasa Kepelabuhanan
1. Tata cara perhitungan tarif jasa kepelabuhanan pada pelabuhan penyeberangan dilakukan dengan mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut:
a. data yang digunakan dalam penyusunan usulan perhitungan tarif, berpedoman pada Rencana Kerja dan Anggaran serta Rencana Jangka Panjang BUP, dengan memperhatikan tingkat kewajaran dan efisiensi biaya serta dapat dipertanggungjawabkan;
b. biaya yang harus didistribusikan merupakan keseluruhan biaya dalam menyelenggarakan jasa kepelabuhanan dan layanan tambahan penting lainnya antara lain meliputi biaya modal, operasi, pemeliharaan, asuransi, manajemen dan administrasi; dan
c. proporsi biaya yang dialokasikan ke dalam jenis pelayanan harus diupayakan secara wajar, sehingga tidak terjadi pembebanan yang tidak perlu.
2. Untuk perhitungan Biaya Pokok Penjualan per unit (Cost per Unit) dilakukan distribusi pengalokasian biaya dengan langkah-langkah sebagai berikut:
a. melakukan pengalokasian komponen biaya penyelenggaraan kepelabuhanan ke masing-masing pusat pelayanan (services centre) sesuai dengan beban yang diterima berdasarkan pemicu biaya (cost driver) pada masing-masing komponen biaya (analisa beban kerja, volume penggunaan atau proporsi pendapatan dari masing-masing jasa);
b. melakukan pengalokasian dari masing-masing pusat pelayanan (service centre) ke masing-masing pusat pendapatan (revenue centre)
sesuai dengan nilai fasilitas/aset/peralatan untuk masing-masing jenis jasa, yaitu:
1) pelayanan jasa kapal;
2) pelayanan jasa penumpang;
3) pelayanan jasa kendaraan; dan 4) pelayanan jasa pelabuhan lainnya.
MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
BUDI KARYA SUMADI