Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PERMEN Nomor 14 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Penggunaan Prasarana Perkeretaapian

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Menteri melakukan evaluasi biaya penggunaan prasarana perkeretaapian secara berkala terhadap: a. satuan biaya penggunaan prasarana perkeretaapian berdasarkan nilai aset barang milik negara prasarana Kereta Api, depresiasi, rata-rata standar biaya perawatan, dan pengoperasian prasarana Kereta Api (Rp/GT.Km); dan b. besaran faktor prioritas berdasarkan kajian teknis atas masing-masing unsur pembentuk faktor prioritas. (2) Evaluasi secara berkala atas satuan biaya penggunaan prasarana perkeretaapian dan besaran faktor prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 2 (dua) tahun. (3) Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan perubahan atas: a. satuan biaya penggunaan prasarana perkeretaapian berdasarkan nilai aset barang milik negara prasarana Kereta Api, depresiasi, rata-rata standar biaya perawatan, dan pengoperasian prasarana Kereta Api (Rp/GT.Km); dan b. besaran faktor prioritas berdasarkan kajian teknis atas masing-masing unsur pembentuk faktor prioritas. (4) Menteri dalam melakukan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Direktur Jenderal.
Your Correction