Correct Article 8
PERMEN Nomor 14 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Penggunaan Prasarana Perkeretaapian
Current Text
Perhitungan biaya penggunaan prasarana perkeretaapian yang bukan milik negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat
(2), Badan Usaha Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian dapat berpedoman pada formula sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6 dan Pasal 7 Peraturan Menteri ini.
Your Correction
