Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERMEN Nomor 14 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Penggunaan Prasarana Perkeretaapian

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Perhitungan biaya penggunaan prasarana perkeretaapian yang bukan milik negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), Badan Usaha Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian dapat berpedoman pada formula sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6 dan Pasal 7 Peraturan Menteri ini.
Your Correction