Correct Article 7
PERMEN Nomor 14 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Penggunaan Prasarana Perkeretaapian
Current Text
(1) Faktor Prioritas Penggunaan Prasarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf e ditetapkan berdasarkan jenis layanan dengan memperhatikan:
a. alokasi ketersediaan waktu penjadwalan perjalanan kereta api (slot time) dan kecepatan operasi kereta api untuk layanan angkutan orang; dan
b. kecepatan operasi dan beban muatan dan sarana untuk layanan kereta api angkutan barang.
(2) Angkutan barang yang dikenakan faktor prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
a. angkutan barang umum yang diklasifikasikan:
1) barang aneka;
2) kiriman pos; dan 3) jenazah.
b. angkutan barang khusus yang diklasifikasikan:
1) barang curah;
2) barang cair;
3) muatan yang diletakkan di atas palet;
4) kaca lembaran;
5) barang yang memerlukan fasilitas pendingin;
6) tumbuhan dan hewan hidup;
7) kendaraan;
8) alat berat;
9) barang dengan berat tertentu;
10) peti kemas; dan 11) batu bara.
c. angkutan bahan berbahaya dan beracun; dan
d. angkutan limbah bahan berbahaya dan beracun.
(3) Faktor Prioritas Penggunaan Prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri setelah mendapatkan persetujuan dari Menteri Keuangan.
(4) Besaran Faktor Prioritas Penggunaan Prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan nilai tertinggi yang dapat berubah sesuai hasil verifikasi yang melibatkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan terhadap tarif atas Biaya Penggunaan Prasarana Perkeretaapian yang telah disetorkan ke kas negara oleh wajib bayar.
Your Correction
