Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERMEN Nomor 14 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Penggunaan Prasarana Perkeretaapian

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Satuan Biaya Penggunaan Prasarana Perkeretaapian dihitung berdasarkan formula sebagai berikut: (2) Perhitungan formula sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. penyusutan nilai aset prasarana perkeretaapian yang berhubungan dengan operasional perjalanan Kereta Api dihitung dengan memperhatikan masa manfaat masing-masing komponen prasarana perkeretaapian meliputi aset peralatan dan mesin, gedung dan bangunan, jalan, jembatan, irigasi, dan jaringan; b. biaya perawatan Prasarana (IM) Perkeretaapian merupakan biaya yang dibutuhkan untuk mempertahankan keandalan Prasarana Perkeretaapian agar tetap laik operasi; c. biaya Pengoperasian Prasarana (IO) Perkeretaapian merupakan biaya yang dibutuhkan untuk mengoperasikan Prasarana Perkeretaapian; d. rata-rata biaya IM merupakan rata–rata biaya selama tahun berjalan dan 1 (satu) tahun sebelumnya; e. rata-rata biaya IO merupakan rata–rata biaya selama tahun berjalan dan 1 (satu) tahun sebelumnya; f. nilai penyusutan, nilai rata-rata IM dan nilai rata- rata IO dihitung berdasarkan panjang jalur KA yang tercatat dalam simak BMN dan jumlah hari dalam 1 (satu) tahun; dan g. daya angkut maksimum jalan rel merupakan banyaknya daya angkut dalam satuan ton yang mampu dilewatkan pada lintasan jalur KA kelas 1 (satu) per hari. (3) Satuan Biaya Penggunaan Prasarana KA berdasarkan formula sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri setelah mendapatkan persetujuan dari Menteri Keuangan. (4) Besaran Satuan Biaya Penggunaan Prasarana KA sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan nilai tertinggi yang dapat berubah sesuai hasil verifikasi yang melibatkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan terhadap tarif atas Biaya Penggunaan Prasarana Perkeretaapian yang telah disetorkan ke kas negara oleh wajib bayar.
Your Correction