Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PERMEN Nomor 14 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Penggunaan Prasarana Perkeretaapian

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Setiap Badan Usaha Penyelenggara Sarana Perkeretaapian yang menggunakan prasarana perkeretaapian harus membayar Biaya Penggunaan Prasarana Perkeretaapian.
Your Correction