Correct Article 1
PERMEN Nomor 14 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Penggunaan Prasarana Perkeretaapian
Current Text
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Perkeretaapian adalah satu kesatuan sistem yang terdiri atas prasarana, sarana, dan sumber daya manusia, serta norma, kriteria, persyaratan, dan prosedur untuk penyelenggaraan transportasi kereta api.
2. Kereta api adalah sarana perkeretaapian dengan tenaga gerak, baik berjalan sendiri maupun dirangkaikan dengan sarana perkeretaapian lainnya, yang akan ataupun sedang bergerak di jalan rel yang terkait dengan perjalanan kereta api.
3. Prasarana Perkeretaapian adalah jalur kereta api, stasiun kereta api, dan fasilitas operasi kereta api agar kereta api dapat dioperasikan.
4. Jalur Kereta api adalah jalur yang terdiri atas rangkaian petak jalan rel yang meliputi ruang manfaat jalur kereta api, ruang milik jalur kereta api, dan ruang pengawasan jalur kereta api termasuk bagian atas dan bawahnya yang diperuntukkan bagi lalu lintas kereta api.
5. Penyelenggara Sarana Perkeretaapian adalah Badan Usaha yang mengusahakan sarana perkeretaapian umum.
6. Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian adalah pihak yang menyelenggarakan prasarana perkeretaapian.
7. Badan Usaha adalah Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, atau Badan Hukum INDONESIA yang khusus didirikan untuk perkeretaapian.
8. Penerimaan Negara Bukan pajak yang selanjutnya disingkat PNBP adalah pungutan yang dibayar oleh orang pribadi atau badan dengan memperoleh manfaat langsung maupun tidak langsung atas layanan atau pemanfaatan sumber daya dan hak yang diperoleh negara, berdasarkan peraturan perundang-undangan, yang menjadi penerimaan pemerintah pusat di luar, penerimaan perpajakan dan hibah dan dikelola dalam mekanisme anggaran pendapatan dan belanja negara.
9. Barang Milik Negara adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.
10. Biaya Penggunaan Prasarana Perkeretaapian atau Track Access Charge (TAC) adalah biaya yang harus dibayar oleh penyelenggara sarana perkeretaapian untuk penggunaan prasarana perkeretaapian yang dioperasikan oleh penyelenggara prasarana perkeretaapian.
11. Perawatan Prasarana Perkeretaapian adalah kegiatan yang dilakukan untuk memulihkan dan/atau mempertahankan keandalan prasarana perkeretaapian agar tetap laik operasi.
12. Pengoperasian Prasarana Perkeretaapian adalah kegiatan yang terkait dengan operasional prasarana perkeretaapian.
13. Faktor Prioritas Penggunaan Prasarana adalah koefisien penggunaan prasarana berdasarkan jenis pelayanan angkutan penumpang dan pelayanan angkutan barang.
14. Grafik Perjalanan Kereta Api yang selanjutnya disebut Gapeka adalah pedoman pengaturan pelaksanaan perjalanan kereta api yang digambarkan dalam bentuk garis yang menunjukkan stasiun, waktu, jarak, kecepatan, dan posisi perjalanan kereta api mulai dari berangkat, bersilang, bersusulan, dan berhenti yang digambarkan secara grafis untuk pengendalian perjalanan kereta api.
15. Kecepatan operasi adalah kecepatan rata-rata kereta api pada petak jalan tertentu.
16. Menteri adalah Menteri yang tugas dan fungsinya di bidang transportasi perkeretaapian.
17. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang tugas dan fungsinya di bidang transportasi perkeretaapian.
Your Correction
