Correct Article II
PERMEN Nomor 13 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 74 Tahun 2021 tentang Perlengkapan Keselamatan Kendaraan Bermotor
Current Text
1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. Penggunaan perisai kolong samping pada Mobil Barang, Kereta Gandengan, dan Kereta Tempelan harus menyesuaikan dengan Peraturan Menteri ini paling lambat 6 (enam) bulan terhitung sejak Peraturan Menteri ini diundangkan; dan
b. Penggunaan alat pemadam api ringan yang dapat memadamkan kebakaran baterai pada Kendaraan Bermotor Listrik prototipe dan produksi baru serta Mobil Barang, Kereta Gandengan atau Kereta Tempelan yang digunakan untuk pengangkutan Kendaraan Bermotor Listrik atau komponen baterai untuk Kendaraan Bermotor Listrik harus menyesuaikan dengan Peraturan Menteri ini paling lambat 6 (enam) bulan terhitung sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.
2. Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 25 Juni 2024
MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA,
Œ
BUDI KARYA SUMADI
Diundangan di Jakarta pada tanggal Д
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
ASEP N. MULYANA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR Ж
Your Correction
