Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 34

PERMEN Nomor 13 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 74 Tahun 2021 tentang Perlengkapan Keselamatan Kendaraan Bermotor

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Alat pemadam api ringan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) huruf b angka 1 memiliki spesifikasi teknis: a. dapat memadamkan kebakaran paling sedikit pada: 1. benda padat (A); 2. benda cair atau gas (B); dan 3. instalasi lisrik bertegangan (C); b. bahan pemadam tidak beracun; c. jumlah alat pemadam api ringan untuk kategori: 1. M1 berupa Mobil Penumpang, paling sedikit 1 (satu) buah; 2. N1, N2, N3, O1, O2, O3 dan O4 berupa Mobil Barang, paling sedikit 1 (satu) buah; dan 3. M2 dan M3 berupa Mobil Bus paling sedikit 2 (dua) buah; d. kapasitas isi alat pemadam api ringan dengan ketentuan: 1. paling banyak 1 (satu) kilogram untuk Mobil Penumpang, Mobil Barang, landasan Mobil Penumpang, dan landasan Mobil Barang dengan JBB sampai dengan 3.500 (tiga ribu lima ratus) kilogram; 2. paling banyak 1 (satu) kilogram untuk Mobil Barang dan landasan Mobil Barang dengan JBB di atas 3.500 (tiga ribu lima ratus) kilogram; dan 3. di atas 3 (tiga) kilogram untuk Mobil Bus dengan JBB di atas 3.500 (tiga ribu lima ratus) kilogram; e. memiliki masa kadaluarsa dan masa tanpa perawatan paling sedikit: 1. 8 (delapan) tahun untuk Mobil Penumpang, Mobil Barang, landasan Mobil Penumpang, dan landasan Mobil Barang dengan JBB sampai dengan 3.500 (tiga ribu lima ratus) kilogram; 2. 8 (delapan) tahun, untuk Mobil Barang dan landasan Mobil Barang dengan JBB di atas 3.500 (tiga ribu lima ratus) kilogram; dan 3. 3 (tiga) tahun, untuk Mobil Bus dengan JBB di atas 3.500 (tiga ribu lima ratus) kilogram; f. khusus Kendaraan Bermotor Listrik harus dilengkapi alat pemadam api ringan dengan ketentuan: 1. dapat memadamkan kebakaran baterai; 2. kapasitas isi sesuai dengan ketentuan huruf d; dan 3. memiliki masa kadaluarsa dan masa tanpa perawatan paling sedikit 5 (lima) tahun. (2) Alat pemadam api ringan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diletakkan pada tempat: a. dapat dijangkau oleh pengemudi atau penumpang; b. mudah dibuka dan dioperasikan pada saat terdapat indikasi kebakaran; dan c. terpasang pada tempatnya dengan kokoh pada bagian dalam Kendaraan Bermotor agar tidak mudah bergerak saat Kendaraan Bermotor dijalankan. (3) Alat pemadam api ringan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus tertera informasi tata cara penggunaan dan spesifikasi material yang mudah dibaca serta dituangkan dalam bentuk brosur dan/atau keterangan pada produk alat pemadam api ringan. (4) Alat pemadam api ringan yang dapat memadamkan kebakaran baterai yang digunakan pada Kendaraan Bermotor Listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f memiliki spesifikasi material yang mampu memadamkan kebakaran baterai dan sesuai material baterai yang digunakan. (5) Alat pemadam api ringan yang dapat memadamkan kebakaran baterai yang digunakan pada Kendaraan Bermotor Listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f juga harus disediakan pada Mobil Barang, Kereta Gandengan atau Kereta Tempelan yang digunakan untuk pengangkutan Kendaraan Bermotor Listrik atau komponen baterai untuk Kendaraan Bermotor Listrik sesuai dengan tata cara pengangkutan yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal. 4. Pasal 42 dihapus.
Your Correction