Correct Article I
PERMEN Nomor 13 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 74 Tahun 2021 tentang Perlengkapan Keselamatan Kendaraan Bermotor
Current Text
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 74 Tahun 2021 tentang Perlengkapan Keselamatan Kendaraan Bermotor (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2021 Nomor 982) diubah sebagai berikut:
1. Di antara angka 5 dan angka 6 Pasal 1 disisipkan 1 (satu) angka, yakni angka 5a sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
