Correct Article 4B
PERMEN Nomor 11 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Kelas Jabatan di Lingkungan Kementerian Perhubungan
Current Text
(1) Penyesuaian tunjangan kinerja dengan kelas jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terhitung mulai sejak pegawai yang bersangkutan menduduki jabatan sesuai dengan surat pernyataan melaksanakan tugas/surat pernyataan menduduki jabatan.
(2) Waktu dan prosedur pembayaran tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan mengenai tata cara penghitungan dan pemberian tunjangan kinerja di lingkungan Kementerian Perhubungan.
2. Ketentuan Lampiran Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 1 Tahun 2024 tentang Kelas Jabatan di Lingkungan Kementerian Perhubungan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2024 Nomor 11) diubah, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction
