Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 31

PERMEN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2024 tentang Program Fasilitasi (FAL) Udara Nasional

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Kapten Penerbang pada Pesawat Udara yang datang dari luar negeri hanya dapat menurunkan dan menaikkan orang dan/atau barang setelah dilakukan pengawasan Kekarantinaan Kesehatan oleh Petugas Karantina Kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Kekarantinaan Kesehatan.
Your Correction