Correct Article 31
PERMEN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2024 tentang Program Fasilitasi (FAL) Udara Nasional
Current Text
Kapten Penerbang pada Pesawat Udara yang datang dari luar negeri hanya dapat menurunkan dan menaikkan orang dan/atau barang setelah dilakukan pengawasan Kekarantinaan Kesehatan oleh Petugas Karantina Kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Kekarantinaan Kesehatan.
Your Correction
