Correct Article 30
PERMEN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2024 tentang Program Fasilitasi (FAL) Udara Nasional
Current Text
Kapten Penerbang melalui Penyelenggara Bandar Udara wajib menyampaikan dokumen deklarasi kesehatan penerbangan yang merupakan bagian dari formulir Deklarasi Umum (General Declaration) kepada Petugas Karantina Kesehatan pada Bandar Udara tujuan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Kekarantinaan Kesehatan.
Your Correction
