Correct Article 28
PERMEN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2024 tentang Program Fasilitasi (FAL) Udara Nasional
Current Text
(1) Penyelenggara Angkutan Udara harus menyerahkan pemberitahuan kedatangan Pesawat Udara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Kepabeanan.
(2) Jika terdapat perubahan data penumpang baik berupa pengurangan maupun penambahan elemen data penumpang, Penyelenggara Angkutan Udara harus menyampaikan perubahan dimaksud pada instansi terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction
