Correct Article 27
PERMEN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2024 tentang Program Fasilitasi (FAL) Udara Nasional
Current Text
Penyelenggara Angkutan Udara harus menyediakan Dokumen Kekarantinaan Kesehatan untuk Pesawat Udara yang datang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Kekarantinaan Kesehatan.
Your Correction
