Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 27

PERMEN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2024 tentang Program Fasilitasi (FAL) Udara Nasional

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penyelenggara Angkutan Udara harus menyediakan Dokumen Kekarantinaan Kesehatan untuk Pesawat Udara yang datang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Kekarantinaan Kesehatan.
Your Correction