Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 26

PERMEN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2024 tentang Program Fasilitasi (FAL) Udara Nasional

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pejabat pada instansi pemerintah di bidang Kepabeanan di Bandar Udara melakukan pemeriksaan terhadap: a. kelengkapan dokumen; b. barang yang diangkut; dan/atau c. ruang dan bagian Pesawat Udara. (2) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setelah pemberitahuan kepada Penyelenggara Angkutan Udara dan/atau pihak yang mewakili. (3) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Kepabeanan.
Your Correction