Correct Article 26
PERMEN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2024 tentang Program Fasilitasi (FAL) Udara Nasional
Current Text
(1) Pejabat pada instansi pemerintah di bidang Kepabeanan di Bandar Udara melakukan pemeriksaan terhadap:
a. kelengkapan dokumen;
b. barang yang diangkut; dan/atau
c. ruang dan bagian Pesawat Udara.
(2) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setelah pemberitahuan kepada Penyelenggara Angkutan Udara dan/atau pihak yang mewakili.
(3) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Kepabeanan.
Your Correction
