Correct Article 25
PERMEN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2024 tentang Program Fasilitasi (FAL) Udara Nasional
Current Text
(1) Penyelenggara Angkutan Udara harus menyerahkan dokumen kepada Penyelenggara Bandar Udara, instansi pemerintah di bidang Keimigrasian, instansi pemerintah di bidang Kepabeanan, instansi pemerintah di bidang Kekarantinaan Kesehatan, dan instansi pemerintah di bidang Kekarantinaan Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, berupa:
a. formulir Deklarasi Umum (General Declaration);
b. manifes penumpang (passenger manifest);
c. manifes Kargo (cargo manifest);
d. salinan surat muatan udara, apabila manifes Kargo tidak diisi lengkap;
e. daftar benda Pos;
f. formulir informasi Kapten Penerbang (Notification to Captain/NOTOC), apabila mengangkut Kargo khusus (special cargo);
g. formulir deklarasi karantina hewan, ikan, dan tumbuhan; dan/atau
h. pemberitahuan pabean kedatangan Pesawat Udara.
(2) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diserahkan dalam bentuk cetak maupun elektronik dan dicatat dalam formulir Deklarasi Umum (General Declaration).
(3) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak perlu diserahkan, jika Pesawat Udara tidak menaikkan/menurunkan penumpang, Kargo atau benda
Pos, namun wajib tercatat dalam formulir Deklarasi Umum (General Declaration).
(4) Format dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c, tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction
