Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 24

PERMEN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2024 tentang Program Fasilitasi (FAL) Udara Nasional

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penyelenggara Bandar Udara tidak dapat mencegah Pesawat Udara untuk mendarat pada Bandar Udara Internasional dengan alasan kesehatan masyarakat.
Your Correction