Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 23

PERMEN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2024 tentang Program Fasilitasi (FAL) Udara Nasional

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penyelenggara Angkutan Udara harus menginformasikan kepada penumpang tentang persyaratan dan prosedur Kepabeanan, Keimigrasian dan kekarantinaan untuk mempercepat penyelenggaraan FAL dan mencegah penundaan yang tidak perlu.
Your Correction