Correct Article 14
PERMEN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2024 tentang Program Fasilitasi (FAL) Udara Nasional
Current Text
(1) Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan mendukung pelaksanaan penyelenggaraan FAL.
(2) Dalam mendukung pelaksanaan penyelenggaraan FAL, Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas:
a. melaksanakan penyelenggaraan pelayanan navigasi penerbangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
b. berpartisipasi dalam pertemuan Komite Nasional FAL dan Komite FAL Bandar Udara.
Your Correction
