Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PERMEN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2024 tentang Program Fasilitasi (FAL) Udara Nasional

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Instansi pemerintah di bidang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan bertanggung jawab melaksanakan penyelenggaraan FAL. (2) Dalam penyelenggaraan FAL, instansi pemerintah di bidang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan sebagaimana dimaksud ayat (1) bertugas: a. melaksanakan penyelenggaraan Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan b. berpartisipasi dalam pertemuan Komite Nasional FAL dan Komite FAL Bandar Udara.
Your Correction