Correct Article 12
PERMEN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2024 tentang Program Fasilitasi (FAL) Udara Nasional
Current Text
(1) Instansi pemerintah di bidang Kekarantinaan Kesehatan bertanggung jawab melaksanakan penyelenggaraan FAL.
(2) Dalam penyelenggaraan FAL, instansi pemerintah di bidang Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas:
a. melaksanakan penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
b. berpartisipasi dalam pertemuan Komite Nasional FAL dan Komite FAL Bandar Udara.
Your Correction
