Correct Article 11
PERMEN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2024 tentang Program Fasilitasi (FAL) Udara Nasional
Current Text
(1) Instansi pemerintah di bidang Kepabeanan bertanggung jawab melaksanakan penyelenggaraan FAL.
(2) Dalam penyelenggaraan FAL, instansi pemerintah di bidang Kepabeanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas:
a. melaksanakan penyelenggaraan Kepabeanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
dan
b. berpartisipasi dalam pertemuan Komite Nasional FAL dan Komite FAL Bandar Udara.
Your Correction
