Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERMEN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2024 tentang Program Fasilitasi (FAL) Udara Nasional

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Instansi pemerintah di bidang Keimigrasian bertanggung jawab melaksanakan penyelenggaraan FAL. (2) Dalam penyelenggaraan FAL, instansi pemerintah di bidang Keimigrasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas: a. melaksanakan penyelenggaraan Keimigrasian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan b. berpartisipasi dalam pertemuan Komite Nasional FAL dan Komite FAL Bandar Udara.
Your Correction