Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERMEN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2024 tentang Program Fasilitasi (FAL) Udara Nasional

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kepala Bandar Udara bertanggung jawab melaksanakan penyelenggaraan FAL di Bandar Udara Internasional. (2) Dalam melakukan penyelenggaraan FAL di Bandar Udara Internasional sebagaimana dimaksud ayat (1), Kepala Bandar Udara bertugas: a. mengusulkan penetapan Komite FAL Bandar Udara kepada Direktur Jenderal; b. menyusun, melaksanakan dan mempertahankan Prosedur FAL Bandar Udara; c. memastikan tersedianya sarana dan prasarana dasar penyelenggaraan FAL di Bandar Udara yang meliputi ketersediaan ruang dan/atau area dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi Pemerintahan yang berkaitan dengan FAL; d. memastikan tersedianya bantuan yang memadai untuk penumpang dengan kebutuhan khusus dan penumpang dengan keterbatasan gerak; e. melakukan koordinasi dengan instansi terkait dalam rangka kelancaran penyelenggaraan FAL di Bandar Udara; f. melakukan pertemuan rutin Komite FAL Bandar Udara; g. memastikan penyelenggaraan FAL di Bandar Udara berjalan secara efektif dan efisien; h. memberikan masukan dan saran terhadap Program FAL Nasional; dan i. berpartisipasi dalam pertemuan Komite Nasional FAL. (3) Prosedur FAL Bandar Udara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b harus disahkan oleh Kepala Bandar Udara. (4) Format penyusunan Prosedur FAL Bandar Udara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction