Correct Article 21
PERMEN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2024 tentang Program Fasilitasi (FAL) Udara Nasional
Current Text
Direktur Jenderal menginformasikan kepada Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (International Civil Aviation Organization/ICAO) mengenai:
a. instansi atau organisasi yang bertanggungjawab di bidang penyelenggaraan FAL; dan
b. perbedaan (differences) penerapan atau implementasi peraturan yang dipersyaratkan atau direkomendasikan oleh Annex 9 International Civil Aviation Organization.
Your Correction
