Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 21

PERMEN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2024 tentang Program Fasilitasi (FAL) Udara Nasional

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Direktur Jenderal menginformasikan kepada Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (International Civil Aviation Organization/ICAO) mengenai: a. instansi atau organisasi yang bertanggungjawab di bidang penyelenggaraan FAL; dan b. perbedaan (differences) penerapan atau implementasi peraturan yang dipersyaratkan atau direkomendasikan oleh Annex 9 International Civil Aviation Organization.
Your Correction