Correct Article 20
PERMEN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2024 tentang Program Fasilitasi (FAL) Udara Nasional
Current Text
(1) Komite FAL Bandar Udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 melaksanakan pertemuan paling sedikit 2 (dua) kali dalam setahun
(2) Hasil pertemuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam bentuk notulen.
(3) Notulen pertemuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didokumentasikan dan didistribusikan kepada anggota atau pihak terkait lainnya.
(4) Komite FAL Bandar Udara dapat mengundang tenaga ahli nasional dan/atau asing untuk memberikan informasi, saran, atau masukan dalam pertemuan Komite Nasional FAL.
(5) Setiap pertemuan Komite FAL Bandar Udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan kepada Direktur Jenderal.
Your Correction
