Correct Article 18
PERMEN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2024 tentang Program Fasilitasi (FAL) Udara Nasional
Current Text
(1) Komite Nasional FAL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 melakukan pertemuan paling sedikit 1 (satu) kali dalam setahun.
(2) Hasil pertemuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam bentuk notulen.
(3) Notulen pertemuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus:
a. didokumentasikan setelah mendapatkan persetujuan Ketua Komite; dan
b. didistribusikan kepada anggota dan pihak terkait lainnya.
(4) Komite Nasional FAL dalam melaksanakan pertemuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengundang tenaga ahli nasional dan/atau asing untuk memberikan informasi, saran, atau masukan dalam pertemuan Komite Nasional FAL.
Your Correction
