Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16

PERMEN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2024 tentang Program Fasilitasi (FAL) Udara Nasional

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Komite Nasional FAL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 mempunyai tugas: a. melakukan koordinasi antar instansi terkait pelaksanaan Program FAL Nasional; b. mengoordinasikan Komite FAL Bandar Udara guna memastikan kelancaran kegiatan penyelenggaraan FAL di Bandar Udara; c. memberikan saran dan masukan terhadap permasalahan yang ditemukenali pada pertemuan Komite FAL Bandar Udara; d. memberikan usulan/pendapat mengenai kebijakan di bidang FAL kepada instansi terkait penyelenggaraan FAL; e. mengumpulkan bahan dalam rangka mengembangkan ketentuan peraturan perundang-undangan nasional terkait FAL; f. mengusulkan perubahan dan/atau pencabutan peraturan atau ketentuan terkait FAL; g. memberikan bahan masukan untuk diajukan dalam pertemuan Internasional penerbangan sipil; h. menindaklanjuti laporan permasalahan yang tidak dapat diselesaikan oleh Komite FAL Bandar Udara; dan i. melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Menteri setiap 1 (satu) tahun sekali.
Your Correction