Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERMEN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2024 tentang Program Fasilitasi (FAL) Udara Nasional

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penyelenggara FAL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) harus mengembangkan teknologi informasi yang efektif untuk meningkatkan efisiensi dan efektifitas penyelenggaraan FAL Bandar Udara.
Your Correction