Correct Article 6
PERMEN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2024 tentang Program Fasilitasi (FAL) Udara Nasional
Current Text
Penyelenggara FAL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat
(4) harus mengembangkan teknologi informasi yang efektif untuk meningkatkan efisiensi dan efektifitas penyelenggaraan FAL Bandar Udara.
Your Correction
