Correct Article 3
PERMEN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2024 tentang Program Fasilitasi (FAL) Udara Nasional
Current Text
(1) Pembinaan kegiatan penerbangan di Bandar Udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, dilaksanakan oleh Otoritas Bandar Udara.
(2) Pembinaan kegiatan penerbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi di bidang:
a. keselamatan;
b. keamanan dan kelancaran penerbangan; dan
c. ketertiban dan kenyamanan di bandar udara.
(3) Pembinaan kegiatan penerbangan di Bandar Udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Otoritas Bandar Udara.
Your Correction
