Correct Article 2
PERMEN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2024 tentang Program Fasilitasi (FAL) Udara Nasional
Current Text
Kegiatan pemerintahan di Bandar Udara meliputi:
a. pembinaan kegiatan penerbangan;
b. Kepabeanan;
c. Keimigrasian; dan
d. kekarantinaan.
Your Correction
