Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PERMEN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2024 tentang Program Fasilitasi (FAL) Udara Nasional

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Kegiatan pemerintahan di Bandar Udara meliputi: a. pembinaan kegiatan penerbangan; b. Kepabeanan; c. Keimigrasian; dan d. kekarantinaan.
Your Correction