Correct Article 8
PERMEN Nomor 09 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 09 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Kawasan Tanpa Rokok Pada Alat Angkutan Umum Dan Daerah Lingkungan Kerja Prasarana Transportasi Umum
Current Text
(1) Tempat khusus untuk merokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 7 memperhatikan ketersediaan area dan ruangan yang tersedia.
(2) Tempat khusus untuk merokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberi penanda informasi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction
