Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERMEN Nomor 09 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 09 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Kawasan Tanpa Rokok Pada Alat Angkutan Umum Dan Daerah Lingkungan Kerja Prasarana Transportasi Umum

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Daerah Lingkungan Kerja Prasarana Transportasi Umum wajib menyediakan tempat khusus untuk merokok dengan ketentuan: a. pada ruang terbuka: 1. tidak membahayakan keselamatan dan mengganggu pelayanan; 2. berada jauh dari pintu masuk dan keluar ruangan prasarana dan jauh dari tempat orang berlalu-lalang dengan radius 10 (sepuluh) meter; 3. ditandai dengan penanda informasi berupa tulisan dan/atau gambar tempat khusus untuk merokok yang mudah dibaca dan dilihat, dan memiliki batas area berupa garis; 4. tersedia wadah pembuangan puntung rokok yang berisi pasir; 5. memiliki tabung Alat Pemadam Api Ringan (APAR); 6. ruangan yang terhubung langsung dengan udara luar sehingga udara dapat bersirkulasi dengan baik; dan 7. terpisah pada area atau tingkat dari gedung/tempat/ruang utama dan ruang lain yang digunakan untuk beraktivitas; b. pada ruang tertutup: 1. ruangan terisolasi dari penumpang umum; 2. dilengkapi fasilitas exhaust yang memadai; 3. tersedia wadah pembuangan puntung rokok yang berisi pasir; dan 4. memiliki tabung Alat Pemadam Api Ringan (APAR).
Your Correction