Correct Article 6
PERMEN Nomor 09 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 09 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Kawasan Tanpa Rokok Pada Alat Angkutan Umum Dan Daerah Lingkungan Kerja Prasarana Transportasi Umum
Current Text
Daerah Lingkungan Kerja Prasarana Transportasi Umum ditetapkan sebagai Kawasan Tanpa Rokok.
Your Correction
