Correct Article 5
PERMEN Nomor 09 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 09 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Kawasan Tanpa Rokok Pada Alat Angkutan Umum Dan Daerah Lingkungan Kerja Prasarana Transportasi Umum
Current Text
Alat Angkutan Umum berupa kapal yang melakukan perjalanan lebih dari 4 (empat) jam dapat menyediakan tempat khusus untuk merokok dengan ketentuan:
a. pada ruang terbuka:
1. berada di area terbuka yang tidak membahayakan keselamatan pengoperasian kapal selama perjalanan;
2. berada jauh dari pintu masuk dan keluar kabin bagi penumpang dan jauh dari tempat orang berlalu-lalang dengan radius 5 (lima) meter;
3. ditandai dengan penanda informasi berupa tulisan dan/atau gambar tempat khusus untuk merokok yang mudah dibaca dan dilihat dan memiliki batas area berupa garis;
4. tersedia wadah pembuangan puntung rokok yang berisi pasir;
5. memiliki tabung Alat Pemadam Api Ringan (APAR);
6. tempat yang terhubung langsung dengan udara luar sehingga udara dapat bersirkulasi dengan baik; dan
7. terpisah pada area atau tingkat dari gedung/tempat/ruang utama dan ruang lain yang digunakan untuk beraktivitas;
b. pada ruang tertutup:
1. di kafetaria/restoran/salon:
2. ruangan terisolasi dari penumpang umum;
3. dilengkapi fasilitas exhaust yang memadai;
4. tersedia wadah pembuangan puntung rokok yang berisi pasir; dan
5. memiliki tabung Alat Pemadam Api Ringan (APAR).
Your Correction
