Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERMEN Nomor 09 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 09 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Kawasan Tanpa Rokok Pada Alat Angkutan Umum Dan Daerah Lingkungan Kerja Prasarana Transportasi Umum

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Alat Angkutan Umum ditetapkan sebagai Kawasan Tanpa Rokok.
Your Correction