Correct Article 1
PERMEN Nomor 09 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 09 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Kawasan Tanpa Rokok Pada Alat Angkutan Umum Dan Daerah Lingkungan Kerja Prasarana Transportasi Umum
Current Text
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Produk Tembakau adalah setiap produk yang seluruhnya atau sebagian terbuat dari daun tembakau sebagai bahan bakunya yang diolah untuk digunakan dengan cara dibakar, dipanaskan, diuapkan, dihisap, dihirup, dikunyah, atau dengan cara konsumsi apapun.
2. Rokok Elektronik adalah hasil tembakau berbentuk cair, padat, atau bentuk lainnya yang berasal dari pengolahan daun tembakau yang dibuat dengan cara ekstraksi atau cara lain sesuai dengan perkembangan teknologi dan selera konsumen tanpa mengindahkan bahan pengganti atau bahan pembantu dalam
pembuatannya yang disediakan untuk konsumen akhir dalam kemasan penjualan eceran yang dikonsumsi dengan cara dipanaskan menggunakan alat pemanas elektronik kemudian dihisap.
3. Kawasan tanpa rokok adalah ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok atau kegiatan menjual, memproduksi, mengiklankan di dalam maupun luar ruang, dan mempromosikan Produk Tembakau dan Rokok Elektronik.
4. Alat Angkutan Umum adalah kendaraan bermotor, kereta api, kapal, atau pesawat udara yang digunakan untuk angkutan umum.
5. Prasarana Transportasi adalah segala sesuatu untuk keperluan menaikkan dan menurunkan orang dan/atau barang serta mengatur kedatangan dan pemberangkatan Sarana Transportasi yang merupakan simpul jaringan transportasi.
6. Daerah Lingkungan Kerja Prasarana Transportasi Umum adalah wilayah prasarana transportasi umum yang digunakan untuk terminal, stasiun, pelabuhan, atau bandar udara.
7. Penyelenggara Alat Angkutan Umum dan Daerah Lingkungan Kerja Prasarana Transportasi Umum yang selanjutnya disebut Penyelenggara adalah pemerintah pusat, pemerintah daerah, atau badan usaha INDONESIA yang menyelenggarakan Alat Angkutan Umum dan Daerah Lingkungan Kerja Prasarana Transportasi Umum.
8. Pengguna Jasa adalah masyarakat yang menggunakan Alat Angkutan Umum dan Daerah Lingkungan Kerja Prasarana Transportasi Umum.
9. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi.
10. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi.
11. Direktorat Jenderal adalah direktorat teknis yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi.
Your Correction
