Article 1039
(1) Pusat Rehabilitasi selanjutnya disebut Pusrehab adalah unsur pelaksana tugas tertentu, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal.
2008. No.10 4
(2) Pusrehab dipimpin oleh Kepala yang selanjutnya disebut Kapusrehab.
4. Ketentuan Pasal 1040, diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: