Correct Article 7
PERMEN Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2022 tentang KADER BELA NEGARA DAN FASILITATOR BELA NEGARA
Current Text
(1) Badan Pendidikan dan Pelatihan Kementerian Pertahanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan pembentukan fasilitator bela negara berdasarkan kurikulum pendidikan dan pelatihan pembentukan fasilitator bela negara.
(2) Kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit terdiri atas:
a. materi;
b. strategi pembelajaran; dan
c. waktu.
(3) Kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kementerian Pertahanan.
Your Correction
